KASUS ANTARA WTO VS MOBNAS



Kasus WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan.

Hal ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90% pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO.
Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI)  resmi mengadukan Indonesia ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu, Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi. Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil.
Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL