Analisis kasus indomie di taiwan Okt27
KRONOLOGIS PENARIKAN INDOMIE DARI TAIWAN
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan
melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di
Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat
itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei
2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu
Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur Indofood Sukses
Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari
Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di
Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus
penarikan Indomie di Taiwan ternyata bermula pada 9 Juni lalu saat
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan mendapatkan surat dari
Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang memberitahukan mi instan
produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan,
pertengahan Juni 2010 Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat
balasan tersebut, Indofood menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan
dan peraturan yang berlaku di Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi
pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk merencanakan Nota
Kesepahaman.
Indomie sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie
untuk ekspor dan domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010,
Fransiscus tidak mendengar masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor
ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media
Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak
sesuai.
Atas laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan
untuk mencari tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum
menemukan konteks yang tepat karena dari pihak Taiwan belum ada
pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan
klarifikasi terutama tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi
kedua-duanya diakui secara internasional dan produk yang memenuhi
standar tersebut aman untuk konsumen.Selain itu produk yang masuk
melalui jalur distribusi Indofood sudah memenuhi standar Taiwan. “Mendag
juga meminta otoritas setempat meletakkan persoalan ini secara
proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang beredar di Taiwan
yang masuk dengan cara berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan
isu tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan
internasional dan melakukan komunikasi dengan otoritas yang berkompeten
untuk bidang itu.Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan sesuai dengan standar
CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Sementara itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan
standar yang berbeda dengan standar internasional itu, sehingga ada
perbedaan standar walaupun kedua standar itu diakui sebagai standar
internasional dan aman untuk konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag,
Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang sama mengatakan, pada prinsipnya
pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk melindungi keamanan konsumsi
pangan. (Ant/OL-9)
AKAR MASALAH
- Dalam surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque
- Pada 8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
- Indomie ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.,
Analisis kasus berdasar Undang Undang No 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumsi
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie
dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi
tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis
bumbu Indomie goreng dan saus barberque
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus
Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku
produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum
perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak
langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan
penyelesaian
- Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung tentang
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu
yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Thailand yang
masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat
digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM
dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang
berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang
dilarang di Taiwan.hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan
indomie oleh karana itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yg
lebih lanjut
Pada pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya sebagai berikut
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan - Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen digunakan karena sebagai
jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk
indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk indomie di
Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hokum
Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya
konsumen yang merupakan WNI
Asas manfaat digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses
Makmur selaku produsen dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak
haruslah sama kedudukannya sehingga kedua belah pihak memperoleh
hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses malamur selalu menyesuaikan
denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah menyinggung tentang hak knsumen (konsumen di Taiwan)
- Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya
mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu
produk indomie tersebut sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan
tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah menyinggung tentang
- Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen
untuk mencantum segala informasi mengenai produknya disini adalah
kewajiban PT Indofood untuk mencantum informasi bahan apa saja yang
digunakan dalam produknya
Namun, berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku
produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif
yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh
masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor.
Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen
di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini
bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak
importir yang distribusi
KESIMPULAN
Kedua belah harusnya menganbil jalan tengah dari masalah penarikan
tersebut dengan melakukan pembicaraan mendalam mengenai jalan keluar
yang harus ditempun dengan tujuan agar kedua belah pihak tidak merasa
dirugikan karna masalah tersebut
Mengenai zat pengawet yang dilarang di Taiwan tersebut alangkah lebih
baik jika produsen indomie yaitu PT.Indofood menyesuikan dengan Taiwan
dengan tujuan sesuai dengan asas keselamatan konsumen dan pasal 7(b) UU
PK.dan tentu saja agar exspor tetap berlangsung karena komoditi yang
besar
Dijelaskan, Indomie sangat disukai di Taiwan, terutama warga
Indonesia di Taiwan karena mudah didapat, enak, dan harganya
murah.”Sehingga bagi eksportir pun pengiriman mi instant ke Taiwan
merupakan komoditas besar dan untung besar, dimana rata-rata harganya 50
NT$ (New Taiwan Dollar) untuk 7 bungkus Indomie.
Pemerintah mencatat ada sekitar 300 toko di Taiwan yang menjual
produk Indomie sampai saat ini. Permintaan terhadap Indomie di negara
tersebut tumbuh pesat apalagi banyak pekerja dari Indonesia yang menetap
di sana
Walaupun ada isu perang dagang seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM
JAKARTA,(wawncaraa dengan Bambang Mulyano di sela rapat kerja dengan
Komisi VI (Komisi Perdagangan) DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta,
Senin (11/11/2010).apakah kemungkinan terjadi perang dagang? Bambang
mengatakan. “Ya, mungkin begitulah,” kata Bambang.Dugaan itu diperkuat
dengan penjualan Indomie di rumah-rumah makan atau cafe yang banyak
digemari di Taiwan. “Mungkin industri mereka kena masalah dan muncul
seperti itu (isu Indomie mengandung pengawet),” kata dia.Menurut dia,
Indomie di Taiwan banyak disukai karena produknya lebih gurih dari
produk lokal diTaiwan. “Kami sudah lakukan klarifikasi di sana, dan
laporan yang kami terima, toko-toko di sana masih dilarang menjual
Indomie,” papar Bambang.
Dari itu maka sangat penting kedua belah pihak untuk duduk bersama
sama untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melupakan asas
manfaat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak,
konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak
harus memperoleh hak-haknya.
Comments
Post a Comment