KASUS BISNIS INTERNASIONAL PT. BAKRIE & BROTHERS INDONESIA
Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited v. PT.
Bakrie & Brothers (Putusan MA No. 4231 K/Pdt/1986.
- PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan).
- Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ;
- PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond (bank garansi) sesuai kontrak ;
- Badan Arbitrase, Federation of Oils, Seed and Fats Associations Ltd (London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib membayar ganti rugi kepada Trading Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74.
- Trading Corporation of Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase tersebut.
- PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di London Inggris, sementara
pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan Pakistan. Menurut hakim azas
timbal balik (resiprositas) yang dimaksud dalam Keppres No. 34 Tahun 1981
diberlakukan terhadap para pihak yang bersengketa (contracting parties).
Bahwa
dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie &
Brothers) tidak mendapat kesempatan yang wajar untuk mengemukakan
pembelaannnya ;
- PT. Jakarta dan MA menguatkan putusan PN. Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia.
Comments
Post a Comment