PERTEMUAN II : KEKUATAN-KEKUATAN DALAM BISNIS INTERNASIONAL
Kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi
bisnis internasional
A. Lingkungan Hukum
Suatu perusahaan dalam negeri harus
mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi
tugas yang lebih rumit. Perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang
negaranya sendiri tetapi juga undang-undang semua negara tujuan tempat
beroperasinya. Hukum negara asal maupun hukum negara tujuan dapat sangat
mempengaruhi cara perusahaan-perusahaan Internasional menjalankan bisnisnya.
Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih untuk menempatkan
usahanya diluar RRC karena peraturan-peraturan yang tampaknya diterapkan dengan
sewenang-wenang oleh pemerintahnya.
a. Perbedaan dalam Sistem Hukum
Sistem hukum nasional sangat berbeda-beda karena alas an-alasan
sejarah, budaya, politik dan agama. Tatanan hukum, peran pengacara, beban
pembuktian, hak atas peninjauan kembali dan tentu saja undang-undang itu
sendiri berbeda-beda dari negara ke negara.
1.
Hukum Anglo Saxon, Hukum
Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas
koloni-koloninya termasuk AS, Kanada, Australia, India, Selandia Baru,
Barbados, Saint Kitts, dan Nevis, dan Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan
pada kebijakan kumulatif putusan-putusan para hakim tentang masing-masing
perkara sepanjang sejarah.
2.
Hukum Kontinental, Hukum Kontinental
(civil law) didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar lengkap tentang apa
yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan. Salah satu perbedaan
penting antara hukum Anglo-Saxon dan hukum continental tampak jelas dalam peran
hakim dan pengacara.
3.
Hukum Agama, Hukum Agama didasarkan
pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan
praktik suatu agama tertentu. Suatu negara yang menerapkan hukum agama untuk tindakan
perdata dan pidana disebut teokrasi.
4.
Hukum Birokratis, Sistem hukum
dinegara-negaara komunis dan kediktatoran sering digambarkan sebagai hukum
birokratis. Hukum Birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat,
tanpa mempedulikan hukum formal negara tersebut.
b. Hukum yang berorientasi ke Dalam Negeri
Hukum negara-negara tempat bisnis internasional dijalankan
memegang peran utama dalam menciptakan peluang-peluang yang tersedia bagi
perusahaan. Beberapa diantara hukum ini terutama dirancang untuk mengatur
lingkungan ekonomi dalam negeri. Hukum seperti itu mempengaruhi segala segi
usaha dalam negeri suatu perusahaan. Pengelolaan tenaga kerjanya (undang-undang
rekrutmen, kompensasi, dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya
(undang-undang surat berharga, perbankan, kredit), pemasaran produk-produknya
(undang-undang periklanan, distribusi dan perlindungan konsumen), dan
pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang paten, hak cipta dan
merek dagang).
c. Hukum Langsung mempengaruhi Transaksi Bisnis
Suatu negara mungkin akan berupaya
mengajak negara kedua untuk mengubah kebijakan yang tidak diinginkan dengan
menerapkan sanksi- larangan perdagangan dengan negara tersebut. Sanksi dapat
mengambil berbagai bentuk, seperti larangan akses ke barang-barang berteknologi
tinggi, penarikan perlakuan tariff istimewa, pemboikotan barang-barang negara
tersebut, dan penolakan pinjaman baru.
Embargo sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tetentu
dapat diterapkan negara-negara yang bertindak serentak atau sendiri-sendiri.
Contohnya, PBB mengembargo semua perdagangan dengan Irak setelah invasi Irak ke
Kuwait pada tahun 1990.
d. Hukum yang ditujukan ke Perusahaan-perusahaan Asing
Sering, ketika pemerintah kiri memperoleh kekuasaan, mereka
memilih untuk memindahkan kepemilikan sumber daya sector swasta ke sector
pemerintah, suatu proses yang dikenal sebagai nasionalisasi. Yang paling rentan
terhadap tindakan-tindakan semacam ini adalah industry yang tidak mudah
dipindahkan. Industri-industri paday modal seperti baja, kimia, dan penyulingan
minyak. Apabila pemerintah negara tujuan memberikan ganti rugi kepada pemilik
swasta atas kerugian mereka, pengalihan tersebut dinamai eksprosiasi
(pengambialihan). Apabila pemerintah negara tujuan tersebut tidak member ganti
rugi, pengalihan tersebut dinamakan konfiskasi (penyitaan).
B. Lingkungan Teknologi
Dimensi penting lainnya suatu negara
adalah lingkungan teknologinya. Fondasi lingkungan teknologi suatu negara
adalah bisnis sumber dayanya.Ketersediaan atau ketidaktersediaan sumber daya
mempengaruhi produk-produk mana dibuat dinegara tertentu.Negara dapat mengubah
atau membentuk lingkungan teknologinya melalui investasi. Sarana lain untuk
mengubah lingkungan teknologi suatu negara adalah alih teknologi, yaitu
pemindahan teknologi dari satu negara ke negara lain.
Faktor penentu penting lingkungan
teknologi suatu negara adalah kemauan perusahaan-perusahaan asing mengalihkan
teknologi kepada negara tersebut. Tingkat perlindungan yang ditawarkan undang-undangnya
bagi hak kekayaan intelektual (hak cipta, merek dagang, nama merek).
C. Lingkungan
Politik
Bagian penting setiap keputusan
bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana suatu perusahaan menjalankan
usaha.
1. Risiko Politik
Bisnis-bisnis internasional yang berpengalaman terjuan dalam
penilaian risiko politik (political riskassesment), suatu analisis sistematis
tentang risiko-risiko politik yang dihadapinya dinegara-negara asing. Risiko
politik adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa
pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Kebanyakan risiko politik dibai menjadi tiga kategori :
- Risiko kepemilikan, dimana harta kekayaan suatu perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan
- Risiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan dan atau keselamatan karyawan-karyawannya terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, pemberontakan bersenjata, dll
- Risiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut
- Risiko makropolitik mempengaruhi semua perusahaan di suatu negara.
- Risiko mikropolitik hanya menimpa suatu atau beberapa perusahaan tertentu dalam industri tertentu.
D. Dampak Perusahaan Multinasional terhadap Negara Tujuan
Perusahaan yang mendirikan pengoperasiannya diluar perbatasan
negara asalnya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan politik, ekonomi,
sosial dan budaya negara tujuan tempat perusahaan tersebut menjalankan
usahanya.
1.
Dampak Ekonomi dan Politik
Perusahaan-perusahaan multinasional
mempengaruhi setiap perekonomian local dimana perusahaan tersebut bersaing dan
beroperasi. Perusahaan multinasional juga membayar pajak, yang akan
menguntungkan perekonomian local dan membantu meningkatkan jasa pendidikan,
transportasi da pelayan kota lainnya.
2.
Dampak Budaya
Perusahaan-perusahaan multinasional
juga dapat mempunyai pengaruh besar terhadap budaya yang menjadi tempatnya
beroperasi. Ketika perusahaan ini menaikkan standar hidup local dan
memperkenalkan produk dan jasa baru yang sebelumnya tidak tersedia masyarakat
dalam budaya negara tujuan tersebut mengembangkan norma, standar, dan perilaku
yang baru.
E. Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis Internasional
Sengketa dalam perdagangan internasional dapat saja sangat
rumit. Biasanya, empat pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional
dapat diselesaikan :
1. Hukum
negara mana yang berlaku?
2.
Di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3.
Teknik mana yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan konflik tersebut
pengadilan, arbitrase, mediasi atau negoisasi?
4.
Bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan?
Comments
Post a Comment