Mode Hirarkis (Hierarchical Modes).

Entry mode ini mengarah pada keinginan perusahaan memegang kendali penuh atas operasi di pasar asing. Jenis entri ini membutuhkan banyak komitmen, sumber dana finansial, dan keberanian untuk mengambil resiko, tetapi di sisi lain, jenis entri ini paling menguntukan dan memberi kendali (Hollensen, 2008: 242). Bentuk entry modes hirarkis adalah foreign direct investments (FDI) yang dapat diklasifikasikan dari bentuk investasinya, yaitu:

a. Akusisi
Akusisi adalah investasi langsung dengan membeli perusahaan yang telah ada. Bentuk investasi ini disukai perusahaan yang ingin segera masuk ke dalam pasar atau masuk ke dalam pasar yang telah jenuh karena banyaknya kompetitor. Kelebihan akusisi adalah cepat untuk melakukan bisnis di pasar luar negeri karena perusahaan yang diakusisi sudah memiliki fasilitas, peralatan dan sumber daya manusia juga pemasok dan pelanggan. Tetapi kelemahannya adalah mahal, beresiko tinggi dan kemungkinan terjado masalah pada komunikasi dan koordinasi antara perusahaan pengakusisi dan perusahaan yang diakusisi (Cavusgil et al., 2012: 444).
b. Merger
Merger adalah jenis lain dari akusisi di mana dua perusahaan bergabung menjadi satu perusahaan besar yang baru. Contohnya adalah Disney dan Pixar (Cavusgil et al., 2012: 445).

c. Greenfield investment
Jenis ini berarti perusahaan memulai dari awal membangun produksi,pemasaran atau fasilitas administrasi baru di luar negeri. Alasan perusahaan menggunakan jenis entri ini adalah kemungkinan tidak adanya target akusisi yang cocok, atau perusahaan ingin membuat operasionalnya sendiri. (Cavusgil et al., 2012: 446)

d. Brownfield investment

Investasi brownfield mengarah pada situasi di mana perusahaan membeli atau menyewa fasilitas lama seperti pabrik yang sudah dipakai, untuk memulai aktivitas produksi baru (Cavusgil et al., 2012: 446)

e. Wholly-owned subsidiaries
Selain bentuk FDI di atas, ada juga wholly-owned subsidiaries, yaitu membangun anak perusahaan di luar negeri. Anak perusahan ini menjadi milik dan dijalankan oleh pemilik perusahaan tersebut. Tetapi anak perusahaan ini akan menyesuaikan dengan peraturan, norma dan pajak negara tujuan supaya dapat menjalankan bisnisnya (Hollensen, 2008: 244).

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

LATIHAN SOAL BISNIS INTERNASIONAL SEMESTER GENAP 2019