Kasus Anti Dumping Biodiesel antara Indonesia vs Uni Eropa
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO
menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni
Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping
sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak
setahun lalu.
Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke
sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO
tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan
bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara
Indonesia dan Uni Eropa.
Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu
biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4
dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan
ekspor ke Uni Eropa.
Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga
lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti
dari minyak kedelai, matahari, Rapeseed, dan lain-lain. Hal ini dianggap
tak wajar dan diskriminatif, karena produktivitas minyak sawit lebih
tinggi dari tanaman penghasil minyak nabati lainnya.
Sementara menurut data Kementerian Perdagangan, ekspor CPO Indonesia
ke Eropa cukup besar. Bahkan Indonesia adalah pemasok utama kebutuhan
CPO Eropa. Setiap tahun rata-rata ekspor CPO Indonesia ke Eropa mencapai
3,5 juta ton, sedangkan kebutuhan CPO Eropa mencapai 6,3 juta ton.
Comments
Post a Comment