Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Apa yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas?
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Apa manfaat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bagi perekonomian nasional?

Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.


Perusahan-perusahaan apa saja yang dapat berlokasi di kawasan tersebut?
 
Perusahaan yang dapat berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah perusahaan penanaman modal asing yang produknya berorientasi ekspor, perusahaan domestik yang memfasilitasi perdagangan, melakukan usaha logistik atau mendukung industri lainnya.


Dimana wilayah di Indonesia yang saat ini menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas?
 
Berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007 yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL