TARRIF

Apa yang dimaksud dengan Tariff Perdagangan?
Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.
 
Apa saja yang menjadi tujuan pengenaan Tariff?
Banyak tujuan atau alas an pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik.

Bagaimana penerapan tariff impor menurut tata hukum Indonesia?
Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, sebagai dasar hukum tentang tarif, yaitu dari Pasal 12 hingga Pasal 17A. 

Apa yang dimaksud dengan Tarif Bea Masuk MFN?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke suatu negara dari negara lainnya, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan negara tersebut.
 
Apa tujuan "Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN"?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi investor, memberikan perlindungan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan disesuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.

 


Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL