Posts

Showing posts from November, 2017

Penyelesaian Sengketa kasus Dumping Kertas Indonesia-Korsel

Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga negara ekspor dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Berikut langkah-langkah penyelesaian kasus dumping ini.   Indonesia meminta bantuan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body(DSB) WTO dan melalui Panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan Korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikan dan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh menteri keuangan dan ekonomi nya pada tanggal 7 November 2003. Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran

PERSENGKETAAN BEA MASUK ANTI-DUMPING PADA KERTAS IMPOR INDONESIA

Sumber: (www.tempo.co) Indonesia sebagai negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestik untuk disubsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tarif dan non tarif dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukan dumping adalah Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO yaitu kasus antara Korea Selatan dan Indonesia, dimana Korsel menuduh Indonesia melakukan dumping Woodfree Copy Paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas Korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingk

Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara Indonesia - Pakistan

Image
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan Indonesia tidak lagi mau memenuhi undangan Pakistan untuk menyelesaikan masalah ini secara bilateral. "Pendekatan kepada kita, kita diundang untuk melakukan public hearing oleh mereka, kita sudah tidak terima. Karena kita tidak datang. Dengan demikian kita sudah kasih sinyal untuk melangkah ke WTO. File-nya saya cek dulu, nampaknya sudah (diajukan ke WTO) tetapi saya cek dulu," terang Bachrul saat ditemui usai rapat terbatas dengan jajaran menteri ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/04/2014). Menurut catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan

Kasus Anti Dumping Biodiesel antara Indonesia vs Uni Eropa

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu. Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa. Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa. Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai, matahari,

Perjanjian Perdagangan Bebas

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement)?   Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.   Apa manfaat pembentukan Free Trade Area/Agreement (FTA)?   FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.   Saat ini ada beberapa FTA yang melibatkan Indonesia?   Ada beber

TARRIF

Apa yang dimaksud dengan Tariff Perdagangan? Dalam kegiatan ekspor- impor, Tariff disebut juga dengan istilah Customs, duties, atau charges. Tariff merupakan Pajak yang dikenakan atas suatu komoditi yang diperdagangkan lintas-batas territorial. Tarif umumnya dikenakan pada barang impor, meskipun ada juga yang dikenakan pada barang yang diekspor. Tarif biasanya dihubungkan dengan proteksionisme, kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara.   Apa saja yang menjadi tujuan pengenaan Tariff? Banyak tujuan atau alas an pengenaan tariff, diantaranya untuk melindungi industri atau sektor-sektor lain didalam negeri, stabilisasi harga barang, mengurangi defisit saldo neraca perdagangan, meningkatkan kesempatan kerja, alasan-alasan fiskal, mencegah dumping ataupun karena tujuan politik. Bagaimana penerapan tariff impor menurut tata hukum Indonesia? Untuk merealisasi pengaturan tentang tarif impor, Pemerintah mengeluarkan UU. No. 10 Tahun 1995 tentang "Kepabeanan" yang k

Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Apa yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas? Berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 yang dimaksud dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. Apa manfaat kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bagi perekonomian nasional? Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri. Perusahan-perusahaan apa saja yang dapat berlokasi di kawasan tersebut?   Perusahaan yang dapat berlokasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah perusahaan penanaman modal asing yang produkn