Kerjasama Perdagangan Regional

Pada halaman depan artikelnya, Rahmat Dwisaputra mengatakan bahwa kerjasama perdagangan regional adalah perjanjian dari dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan atas dasar resiprokal dan atau preferensi (Dwisaputra : 167 dalam Arifin). Namun di halaman selanjutnya dia menjelaskan bahwa kerjasama perdagangan regional dapat diartikan menjadi dua konsep utama yakni regional cooperation (kerjasama regional) dan regional integration (penyatuan regional). Yang pertama dapat dipahami sebagai kebijakan bersama yang diambil oleh sekelompok negara –yang biasanya terletak dalam satu kawasan- untuk mencapai tingkat kemakmuran yang lebih besar daripada upaya yang dilakukan masing-masing negara secara independen.
Dan kedua yakni penyatuan regional yang berupa peleburan secara de facto beberapa negara dalam satu kawasan geografis. Penyatuan jenis ini dapat terjadi baik didorong oleh kebutuhan pasar (market driven) maupun kebijakan politik (policy induced). Suatu kerjasama perdagangan regional dapat diakatakan regional full economic integration jika semua produk baik berupa barang, jasa dan investasi (pasar keuangan) serta faktor produksi dapat bergerak bebas antar negara dalam satu kawasan (Dwisaputra : 174-175 dalam Arifin). Adapula konsep regionalisasi yang berarti segala upaya penyatuan perekonomian dalam suatu pasar regional yang biasanya didorong oleh kekuatan pasar itu sendiri dan perkembagan teknologi. Dan terakhir konsep regionalisme yang merupakan kerjasama ekonomi formal dan kesepakatan ekonomi dari suatu kelompok negara yang bertujuan untuk memfasilitasi atau meningkatkan penyatuan regional (Dwisaputra : 175 dalam Arifin)

Dewasa ini hampir seluruh negara di dunia tergabung paling tidak dalam satu kerjasama regional. Tindakan beberapa atau seluruh negara membentuk regionalisme ini dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang telah disebutkan oleh Dwisaputra yakni :
• Untuk membangun rasa aman baik secara ekonomi maupun politik diantara negara-negata yang berdekatan. Contoh MEE yang dibentuk agar memperoleh power dalam perpolitikan internasional, mengingat banyaknya negara di kawasan tersebut tidak memiliki kebijakan keamanan bersama (Dwisaputra : 176 dalam Arifin)
• Mengelola friksi perdagangan. Contoh pendirian APEC yang menawarkan kesempatan untuk berdialog mengenai kebijakan perdagangan dan investasi antara Jepang dan Amerika Serikat ketika friksi perdaganagan lintas pasifik menimbulkan resiko yang cukup besar bagi perekonomian kawasan lain (Dwisaputra : 177 dalam Arifin).
• Peningkatan kapasitas untuk pembangunan negara. Maksudnya adalah karjasama regional dalam bentuk pemangkasan hambatan perdagangan dapat mendorong pada peningkatan efisiensi, produktivitas kerja dan daya saing serta penurunan biaya dan resiko perdagangan dan investasi (Dwisaputra : 177 dalam Arifin).
• Sebagai batu loncatan kapada liberalisasi multilateral.
• Kebijakan untuk menjamin diplomasi perdagangan. Atau secara singkat sebagai second-best choice jika putaran Uruguay (WTO) tidak memberikan hasil yang memuaskan. Saat itu banyak negara berpikir akan sangat strategis bila selain mengikuti perundingan multilateral, negara tersebut juga bisa membangun pasar regional (Dwisaputra : 178 dalam Arifin).
• The Copycat Syndrome adalah reaksi pertahanan terhadap regionalisme yang terjadi di kawasan lain. Dalam hali ini beberapa negara di suatu kawasan akan tergerak untuk membentuk regionalisme mereka sendiri karena khawatir menjadi korban regional asing atau tertinggal secara ekonomi.
• Persaingan untuk memperoleh Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan terlibat dalam suatu perjanjian regional, maka image dan bargaining position suatu negara akan meningkat sehingga diharapkan dapat memancing investasi asing di negaranya (Dwisaputra : 179 dalam Arifin)
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rezim perdagangan internasional, rezim WTO lah yang diakui dan sangat berpengaruh dalam mengatur perekonomian dunia. bahkan perjanjian regional termasuk di dalamnya, walaupun WTO pada prinsipnya bersifat multilateral dan menganut Most Favoured Nations atau non-diskriminasi, namun ia ternyata memberikan pengecualian bagi Free Trade Area dan Custom Union dalam Artikel GATT pasal 24. Dalam pasal tersebut, ada bebarapa prinsip pokok kerjasama regional yang digariskan oleh WTO yakni : a) Hambatan perdagangan tidak boleh meningkat dari level sebelum terbentuknya CU atau FTA; b) Seluruh hambatan perdagangan internal termasuk pembatasan jumlah harus dikurangi; c) Seluruh CU, FTA dan ITA (Interim Trade Agreement) harus dilaporkan kepada GATT guna memastikan dua syarat sebelumnya terpenuhi (Dwisaputra : 171-172). Berikut ini beberapa bentuk integrasi ekonomi regional :
1. Trade Prefential Agreement (TPA) merupakan kerjasama ekonomi regional dimana masing-masing anggota memberikan preferensi dalam bentuk tarif dan non-tarif bagi produk orisinal masing-masing negara atau dengan kata lain fasilitas keringanan bagi satu atau beberapa produk tertentu dari negara partner (Hady, 2004 : 88)
2. Free Trade Area (FTA) adalah suatu bentuk kerjasama regional yang menghilangkan sampai 0% bea masuk bagi semua produk dari negara anggota dan memberlakukan tarif bagi negara bukan anggota regional. Secara sederhana dapat dipahami bahwa internal tariff antar anggota sudah tidak ada namun external tariff masing-masing negara tetap berlaku, contoh AFTA (ASEAN Free Trade Area) (Hady, 2004 : 88)
3. Custom Union (CU) atau penyatuan ke’pabean’an adalah kerjasama regional dimana penerimanan bea dan cukai atau custom revenue tiap-tiap anggota yang didapat dari negara diluar anggota dianggap sebagai penerimaan bersama (kolektif), oleh karena itu external tarif di setiap negara anggota sama bagi suatu produk luar regional. Sedangkan internal tariff antar anggota sebesar 0% (Hady, 2004 : 89)
4. Common Market (CM) merupakan salah satu bentuk kerjasama yang mengusung kebebasan bergerak bagi faktor produksi, khususnya tenaga kerja, dalam kerjasama regional tersebut. Contoh European Common Market (Hady, 2004 : 89)
5. Economic Union (EU) maksudnya adalah bentuk kerjasama ekonomi regional yang memiliki kesatuan atau persamaan peraturan dalam bidang perpajakan, tenaga kerja, jaminan sosial, dan lain-lain. Contoh Economic Union seperti CAEC (Concil of Arab Economic Community) (Hady, 2004 : 89).
6. Monetary Union (MU) adalah kerjasama regional yang berbentuk kesatuan atau kesamaan mata uang, contoh European Community yang memiliki mata uang tuggal resmi sejak 1 Januari 1999 yakni Euro.
Referensi :
Dwisaputra, R. Kerja sama Perdagangan Regional. In S. Arifin, Kerjasama Perdagangan Internasional (pp. 167-208). Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Hady, D. H. (2004). Ekonomi Internasional : Teori dan Kebijakan Perdagangan Internasional . Jakarta: Ghalia Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL