Menteri Susi Sebut Ikan Impor Bebas Bea Masuk, Ikan Cilacap Kena Pajak 10%
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan soal beberapa regulasi perpajakan yang tak sinkron dengan upaya mendorong ekonomi kerakyatan. Susi mencontohkan soal kasus ikan tenggiri impor yang masuk ke Indonesia tanpa bea masuk impor. Sedangkan ikan tenggiri lokal, yang berasal dari nelayan di Cilacap kena pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. "Ikan impor tenggiri tidak kena pajak, ikan tenggiri Cilacap dapat pajak 10%," ungkap Susi di Gedung Mina Bahari I, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (3/11/2014). Pernyataan Susi ini langsung direspon positif Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung. Saut menilai pemberian PPN 10% telah memberatkan nelayan lokal. Belum lagi ada berbagai retribusi Pemerintah Daerah yang wajib dibayarkan nelayan. "Ibunya (Susi Pudjiastuti) mau memperbandingkan ikan di dalam negeri itu serba dipajakin. Mulai didar