BAB XI KEKUATAN HUKUM DALAM BISNIS INTERNASIONAL


Daftar Materi Pembahasan :
1.  Perpajakan
2. Retriksi Perdaganagan
3. Aneka Macam Hukum
KEKUATAN HUKUM
Berbagai upaya untuk mengadakan pelatihan di bidang kekuatan hukum yang berdampak pada bisnis internasional dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya karena adanya berbagai tekanan. Bisnis internasional dipengaruhi oleh ribuan undang-undang dan peraturan mengenai bermacam-macam hal yang dikeluarkan oleh berbagai negara atau bangsa dan badan internasional. Terlebih dahulu akan kita melihat mengenai kekuatan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perpajakan, kegiatan bisnis dan pelakunya, serta lainnya, seperti anti-trust yang melibatkan beberapa perusahaan.


Beberapa Kekuatan Hukum Nasional yang Spesifik
 1. Perpajakan
Tujuan utama pajak-pajak tertentu tidak harus untuk meningkatkan pendapatan negara. Beberapa diantara berbagai tujuan pajak bukan penerimaan adalah untuk meredistribusikan pendapatan, menghimbau masyarakat untuk mengurangi atau tidak mengkonsumsi produk tertentu. Jumlah pajak yang harus dibayar disesuaikan dengan besarnya penghasilan pembayar pajak serta memperhatikan resiprositas berdasarkan perjanjian perpajakan (tax treaty) yang berlaku khususnya bagi warga negara asing.
Tujuan tersebut dimaksudkan untuk memberi tekanan politik dan ekonomi khususnya terhadap pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas pembuatan peraturan pajak dan pemungutannya. Berbagai pendekatan nasional. Di antara berbagai negara di dunia, terdapat banyak perbedaan dalam sistem pajaknya, antara lain sebagai berikut:
-    Tarif pajak. Tarif pajak berkisar dari yang relatif tinggi di beberapa negara Eropa Barat sampai nol di tax havens. Ada beberapa negara yang memberlakukan pajak atas laba modal (capitan gain tax) dan ada yang tidak. Negara-negara yang memilikinya mengenakan pajak atas keuntungan/laba modal dengan tarif yang berbeda-beda.
-    Jenis-jenis pajak. Ada beberapa jenis pajak. Kita baru memperkenalkan satu; pajak atas laba modal. Meskipun Amerika Serikat mengenakan pajak atas laba modal yang tinggi, tetapi masih mengandalkan sebagian besar penerimaannya dari pajak pendapatan. Semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan, maka mereka berkewajiban membayar pajak pendapatan yang semakin tinggi pula. Pada tahun 1970-an dan 1980-an rasa tidak puas akan pajak pendapatan dan pajak lainnya mulai berkembang. Hal ini mendorong lahirnya “ pajak pertambahan nilai” (value added tax-VAT) di Kongres dan Perbendaharaan Negara Amerika Serikat. Banyak yang menyarankan agar Amerika Serikat menggunakan VAT seperti yang digunakan di negara-negara Eropa dan menjadikannya sebagai pendapatan utama. Ada kelompok yang setuju dengan VAT tetapi ada kelompok lain yang menolaknya. Kelompok yang setuju menyatakan VAT mudah dilaksanakan dan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sedangkan yang menolak menyatakan bahwa VAT adalah jenis pajak konsumtif yang memberatkan bagi masyarakat kurang mampu. Bentuk perpajakan lainnya yaitu “unitary tax system” (sistem perpajakan berdasarkan kesatuan atau kelompok). Perjanjian perpajakan internasional dibuat secara umum berdasarkan prinsip “arm’s length” atau “water edge”, yaitu keuntungan yang dikenakan pajak untuk cabang di sebuah negara akan dinilai seolah-olah cabang itu menjalankan bisnisnya secara mandiri.
-    Perbedaan-perbedaan lain. Banyak lagi perbedaan-perbedaan lain, yang jumlahnya mungkin terlalu besar untuk disebutkan di sini. Di antaranya adalah insentif pajak untuk investasi di daerah tertentu, pembebasan pajak, biaya, depresiasi; kredit pajak luar negeri, waktu pembayaran, dan pajak perusahaan ganda.


Konvensi atau perjanjian tentang pajak. Karena banyaknya sistem perpajakan yang berbeda di masing-masing negara, beberapa negara telah saling menandatangani perjanjian perpajakan. Ada tidaknya perjanjian perpajakan sering menjadi bahan pertimbangan dalam membuat keputusan mengenai lokasi investasi dan bisnis internsional.
Menghilangkan wajib pajak. Pada dekade mendatang, perdagangan alat elektronik yang ditunjang dengan berbagai kemudahan, memungkinkan seseorang atau perusahaan memindahkan operasi dan tempat kedudukan mereka dari suatu negara ke negara lainnya. Oleh karena itu, akan lebih mudah bagi mereka untuk meninggalkan suatu negara yang pajaknya tinggi atau untuk menghindarkan pajak sama sekali dengan melakukan bisnisnya dalam Cyberspace.

2.Pengaturan Pelaksanaan Perdagangan Restriktif dan Anti-trust
Di bidang perpajakan, wajib pajak (dalam hal ini bisnis internasional) berhadapan dengan kolektor pajak (pemerintah). Tindakan-tindakan anti trust juga melibatkan dunia usaha berhadapan dengan pemerintah dan adakalanya pemerintah berhadapan dengan pemerintah. Undang-undang anti trust Amerika lebih pasti dan kuat daripada undang-undang anti trust negara lain. Meskipun demikian, negara-negara lain dan juga Uni Eropa mulai lebih aktif di bidang anti trust. Di Uni Eropa hukum ini kadang-kadang disebut undang-undang praktik perdagangan. Masih banyak perbedaan mengenai pelaksanaan peraturan dan hukum anti trust di Amerika Serikat, negara-negara lain dan Uni Eropa. Salah satu perbedaan yang menonjol adalah adanya upaya Amerika Serikat untuk menerapkan hukumnya hingga keluar wilayahnya. Berdasarkan hukum di AS kegiatan tertentu seperti penerapan harga dianggap tidak sah, walaupun tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian.
Konflik antar pemerintah terjadi pada saat pemerintah Amerika Serikat memberlakukan hukum anti trust di luar wilayahnya. Ini disebut External Application of Law. Penerapan hukum ekstra teritorial dilakukan apabila sebuah negara berusaha menerapkan hukumnya pada orang asing atau bukan penduduk.
 

3. Retriksi Perdagangan (Hambatan Perdagangan)


Tarif, Kuota dan Hambatan Perdagangan lainnya
Setiap negara telah memiliki hukum tentang hal ini. Penentuan tarif dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi produsen dalam negeri. Kuota yang membatasi jumlah impor dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Ada beberapa bentuk perlindungan atau hambatan untuk melakukan kegiatan dagang dengan menggunakan hukum nasional antara lain untuk produk yang berkaitan dengan kesehatan dan produk kemasan. Hambatan perdagangan lainnya adalah mengenai bahasa yang digunakan dalam label, iklan, buku petunjuk, peringatan, dan sebagainya. Tujuan dilaksanakan proteksi adalah untuk menyelamatkan lapangan kerja dalam negeri.


Pertanggungjawaban atas Produk, Perdata dan Pidana
Pertanggungjawaban pabrikan karena produk yang berbahaya atau salah produksi, banyak terdapat pada awal 1960-an dan berlanjut hingga tahun 1990-an yang menjadi beban tugas bagi para profesi hukum di Amerika Serikat. Premi asuransi untuk pertanggungjawaban atau jaminan produk mengalami lonjakan tajam. Sebagai akibatnya banyak perusahaan kecil tidak mampu bertahan. Di Amerika Serikat hakim dapat dijatuhkan hukuman agar tergugat memberi ganti rugi secara langsung maupun tidak langsung kepada para pengugat. Hukuman ganti rugi atas punitive damage dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada tergugat dan ganti rugi dimaksud dapat mencapai miliaran dolar untuk memberi pelajaran kepada terdakwa.


Pengawasan Jual Beli Mata Uang
Orang-orang yang masuk ke negara tertentu harus memberitahukan jumlah dan jenis uang yang dibawanya, hal ini dimaksudkan: (1) menghindari untuk membawa masuk mata uang nasional negara yang dikunjungi yang dibeli di luar negeri dengan kurs yang lebih baik daripada dinegara itu, (2) mendorong untuk membawa masuk mata uang yang memiliki nilai tukar kuat.


Aneka Macam Hukum
Orang yang bekerja di luar negeri harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam hukum setempat atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, tentara, atau pejabat pemerintah.
Kekuatan-kekuatan Internasional


    Kontrak Bisnis
Bila pihak yang menandatangani kontrak tinggal di satu negara, maka sebagai dasar hukum untuk kontrak tersebut termasuk penyelesaian masalah yang timbul, digunakan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun bila yang menandatangani kontrak tinggal di negara yang berbeda, maka penyelesaian masalah yang timbul tidak mudah.
Arbitrasi adalah suatu proses, disepakati oleh pihak-pihak yang berselisih sebagai pengganti pergi ke pengadilan, di mana seseorang atau badan yang tidak memihak mengambil keputusan yang mengikat.
   
     Paten, Merk Dagang, Nama Dagang, Hak Cipta dan Rahasia Dagang,


Kekayaan Intelektual
Paten ialah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses untuk memprabikasi, mengeksploitasi, menggunakan dan menjual penemuan atau proses tersebut.Merek Dagang dan Nama Dagang adalah rancangan dan nama suatu produk yang digunakan oleh para pedagang atau pabrikan dan biasanya terdaftar secara resmi. Sedangkan Hak Cipta adalah hak yang sah yang biasanya diberikan kepada penulis, komposer, kreator perangkat lunak, artis, dan penerbit untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka. Rahasia Dagang adalah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan. Semua hak tersebut termasuk dalam kekayaan intelektual.


Spionase Industri
Upaya sebuah perusahaan untuk mencuri rahasia dagang perusahaan lain.


Kekuatan Standarisasi Internasional
Kalangan industri Amerika Serikat memandang ISO (International Standarization Organization) dan IEC (International Eletrotechnical Commission) dianggap sesuatu yang membahayakannya. IEC mempromosikan standarisasi bahan dan peralatan untuk produk yang berkaitan dengan teknik elektro. Sedangkan ISO memberikan rekomendasi standar produk yang berkaitan dengan teknologi lain. Tujuan dikeluarkan ISO adalah untuk memberikan standar suatu produk secara internasional. hAmpir semua pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia menginginkan produk yang sesuai dengan standar ISO dan IEC.


Perpajakan
Jurisdiksi Pajak Nasional, sebuah sistem untuk warga negara ekspatriat dari suatu negara yang memperkenankan negara itu mengenakan pajak kepada mereka berdasarkan kebangsaannya, meskipun mereka tinggal dan bekerja di luar negeri.
Yurisdiksi Pajak Teritorial, warga negara ekspatriat baik yang tidak tinggal maupun bekerja di negara itu, dan karenanya tidak menerima jasa apapun sehingga harus membayar pajak dibebaskan dari pajak-pajak negara tersebut.


Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act –FCPA)
Pembayaran yang diragukan atau bermasalah, uang suap yang dibayarkan kepada para pejabat pemerintah oleh perusahaan untuk memperoleh kontrak pembelian dari pemerintah. Ada sejumlah ketidakpastian tentang istilah-istilah yang digunakan dalam FCPA. Diantaranya yang menarik menyangkut pelicin (grease).





Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL