KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
Bahwa PT SAMUDRA yang berkedudukan di Indonesia mengadakan kontrak dagang dengan PT TOSA BUSAN (fiji) Ltd yang berkedudukan di Jepang mengenai jual beli produk cakalang tataki yang berkualitas sashimi dengan menunjuk SBU Fukuyu Co. Ltd Jepang. Perusahaan memasarkan produk-produk baik berbentuk komoditi maupun berbentuk processed produk (value added product).

Dalam melakukan kegiatan eksport tersebut adanya beberapa kendala yang dialami oleh PT. SAMUDRA baik dalam pemasaran produk Cakalang Tataki maupun factor-faktor yang mempengaruhi ekspor yang dilakukan oleh PT. SAMUDRA. Sedangkan dibidang industri perikanan produk-produk tersebut memiliki daya tarik yang sangat bagus.

Untuk melakukan pendistribusian produk-produk ekspor tersebut PT. SAMUDRA juga mempunyai resiko yang sangat tinggi dikarenakan mengingat produk perikanan tersebut cepat rusak sehingga jaminan ketepatan waktu, pengiriman dan keamanan produk sangat penting.

LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara kepulauan yang 2/3 daratannya dikelilingi oleh laut  17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km, hal±dengan jumlah pulau  ini memiliki sumber hayati perilkanan yang sangat potensial. Salah satu komoditas perikanan yang menjadi andalan ekspor nasional adalah tuna/cakalang yang merupakan 19 % dari total produksi ikan laut keseluruhan. Nilai perolehan devisa negara dari tuna/cakalang ini 125 juta dolar dengan persentase rata-rata kenaikan 7,33%. Ditjen perikanan DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) mengatakan bahwa pertumbuhan ekspor tuna/cakalang setiap tahun mengalami peningkatan. Sehingga diharapkan menjadi the leading export yang dapat meningkatkan perolehan devisa nasional sehingga adanya tuntutan yang tinggi kepada pengusaha perikanan untuk meningkatkan produksinya selaras dengan rencana pemerintah dalam mentargetkan perolehan devisa dari ekspor komoditi perikanan tahun 2003, yaitu berupa protekan.

PT. SAMUDRA merupakan salah satu perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak dibidang perikanan dan berkonsentrasi terhadap penangkapan, pengolahan dan pemasaran tuna di pasar ekpor. Untuk menjalankan kegiatan pemasaran ekspor produk cakalang tataki yang berkualitas sashimi PT.SAMUDRA menunjuk SBU Fukuyu Co. Ltd. Perusahaan memasarkan produk-produk baik berbentuk komoditi maupun berbentuk processed produk (value added product) yang lebih dari 50% ke Jepang, seterusnya Korea Selatan, dan Amerika Serikat, serta Eropa dan Asia lainnya. Dalam pasar ekspor tingkat kualitas produk adalah faktor utama dalam menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.


ANALISIS KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL DI BIDANG JUAL BELI (EKSPOR) ANTARA PT. SAMUDRA DI INDONESIA DENGAN PT. TOSA BUSAN DI JEPANG
           
● Identifikasi Jenis Kontrak
Dalam kontrak dagang tersebut diatas termasuk dalam jenis kontrak dagang internasional dibidang jual beli (ekspor) antara PT. SAMUDRA di Indonesia dengan PT. TOSA BUSAN di Jepang dalam rangka ekspor ikan Cakalang Tataki.

Identifikasi Unsur Asing Dalam Kontrak/Perjanjian
  1. Kebangsaan Yang Berbeda
Hal ini ditunjukan pada kebangsaan para pihak yaitu Candra Adiguna selaku Direktur utama PT. SAMUDRA (Indonesia) yang berkebangsaan  di Indonesia dan Ryosuke Minami selaku Presiden Direktur PT.TOSA BUSAN (Jepang) yang berkebangsaan di Jepang.
  1. Domisili Hukum Para Pihak
Adanya domisili hukum para pihak yang berbeda. Hal ini ditunjukkan pada domisili hukum Candra Adiguna selaku Direktur utama PT. SAMUDRA (Indonesia) yaitu di Jl. Achmad Yani No. 10 Jakarta, Indonesia dan Ryosuke Minami selaku Presiden Direktur PT.TOSA BUSAN (Jepang) yang berdomisili di Jl. Nagoya No. 5 Tokyo, Jepang.
  1. Pilihan Hukum
Dalam kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum nasional dari salah satu diantara kedua Negara tersebut yaitu Hukum Negara Republik Indonesia.

  1. Penyeleseian Sengketa Dalam Kontrak
Penyeleseian sengketa dalam kontrak tersebut diatas diserahkan kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Jakarta.
  1. Pelaksanaan Kontrak
      Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak yaitu antara PT. SAMUDRA (Indonesia) dengan PT. TOSA BUSAN (Jepang)
  1. Tempat Penandatanganan Kontrak
      Penandatanganan kontrak dilakukan ditempat eksportir yaitu PT. SAMUDRA yang berkedudukan di Indonesia
  1. Bahasa Yang Digunakan
Disebutkan bahwa perjanjian atau kontrak tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
  1. Mata Uang Dalam Kontrak
Mata uang yang digunakan dalam kontrak tersebut adalah mata uang dollar A.S.

Klausul-klausul Pokok Dalam Kontrak
  1. Jenis dan Kualitas Barang
Berupa produk ikan Cakalang Tataki yang akan digunakan untuk pembuatan Sashimi dimana kualitas produk tersebut merupakan kualitas ekspor yang paling unggul. Kualitas produk yang baik selama ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan guna menghadapi persaingan diantara para eksportir, dengan cara ; memperbaiki dan menambah fasilitas baik armada operasional dan penanganan di darat, memberi insentif kepada petugas yang terlibat dalam penanganan produksi tataki mulai dari kapal sampai dengan processing produk, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yang menangani langsung kualitas/mutu cakalang sampai produk final. Produk perlu dikembangkan sesuai standar kebutuhan di negara tujuan, caranya dengan mengembangkan riset terhadap perubahan prilaku konsumen akan produk dan riset pengembangan produk yang mempunyai nilai tambah dan daya saing tinggi.

  1. Tempat Pengiriman Barang, Tanggal dan Cara Pengiriman
Dalam melakukan pengiriman barang PT. SAMUDRA menunjuk SBU Fukuyu Co. Ltd untuk melakukan pemasaran produk tersebut. Strategi Distribusi, melakukan kontrak dagang secara langsung maupun tidak langsung kepada importir di negara tujuan dalam hal penawaran produk terhadap para importir potensial. Perluasan distribusi ini, diperlukan untuk mengantisifasi kemungkinan terjadinya stagnasi pasar di Jepang, yang dapat berimplikasi sangat buruk terhadap PT.SAMUDRA karena sampai saat ini produk Cakalang Tataki hanya memasuki pasar Jepang. Selain itu perluasan pasar ini, akan meningkatkan volume penjualan perusahaan dalam jangka panjang ataupun untuk menjamin kontinuitas produksi. Akses saluran distribusi berorientasi pada konsumen akhir, misalnya melakukan kontrak ataupun mitra dagang dengan riteiler, seperti supermarket, food store, dengan label lengkap dalam bahasa Jepang, serta perlu adanya market intelligence untuk mengontrol pemasaran produk di negara tujuan.

  1. Harga dan Cara Pembayaran
Dalam penetapan harga yang berlaku selama ini, yaitu persentase keuntungan harus dibarengi dengan peningkatan efesiensi dan efektifitas biaya produksi. Dalam hal ini harga jual produk didasarkan atas penentuan harga pokok produksi (HPP) dan hasil negosiasi bersama importir sebagai pemasar dengan kontribusi margin yang ditetapkan serta mengacu pada fluktuasi harga ikan di Jepang. Dengan demikian, maka akan dapat melihat efektifitas harga sebagai salah satu faktor yang mendukung daya saing. Pengembangan ataupun adopsi teknologi baru dimaksudkan untuk mengurangi biaya produksi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan skala usaha, tentukanya keunggulan biaya rendah harus disertai keunggulan kualitas serta tingkat pelayanan. Cara pembayaran kualitas produk yang baik selama ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan guna menghadapi persaingan diantara para eksportir, dengan cara ; memperbaiki dan menambah fasilitas baik armada operasional dan penanganan di darat, memberi insentif kepada petugas yang terlibat dalam penanganan produksi tataki mulai dari kapal sampai dengan processing produk, dan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait yang menangani langsung kualitas/mutu cakalang sampai produk final. Produk perlu dikembangkan sesuai standar kebutuhan di negara tujuan, caranya dengan mengembangkan riset terhadap perubahan prilaku konsumen akan produk dan riset pengembangan produk yang mempunyai nilai tambah dan daya saing tinggi. produk tersebut menggunakan L/C dengan menunjuk masing-masing Bank antara Bank Penjual dan Bank Pembeli

  1. Peralihan Resiko
Dalam pendistribusian produk tersebut diperlukan adanya jaminan ketepatan waktu pengiriman dan keamanan produk dari kerusakan, cacat, mengingat produk perikanan tersebut cepat rusak, sehingga apabila dalam pengiriman barang tersebut mengalami kerusakan menjadi tanggung jawab PT. SAMUDRA dan apabila terjadi kerusakan pada saat pengangkutan produk tersebut menjadi tanggung jawab PT. TOSA BUSAN.

  1. Pilihan Hukum
Dalam kontrak tersebut hukum yang dipilih adalah hukum nasional dari salah satu diantara kedua Negara tersebut yaitu Hukum Negara Republik Indonesia.

  1. Pilihan Forum
Apabila terjadi sengketa diselesaikan di Pengadilan Arbitrase yang berkedudukan hukum Negara Republik Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

MANAJEMEN SDM INTERNASIONAL