Kasus Sengketa Bisnis Internasional
Sengketa antara Trading Corporation
of Pakistan Limited v. PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No. 4231
K/Pdt/1986.
- PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan).
- Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ;
- PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond (bank garansi) sesuai kontrak ;
- Badan Arbitrase, Federation of Oils, Seed and Fats Associations Ltd (London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib membayar ganti rugi kepada Trading Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74.
- Trading Corporation of Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase tersebut.
- PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di London Inggris, sementara
pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan
Pakistan. Menurut hakim azas timbal balik (resiprositas) yang dimaksud dalam Keppres No. 34 Tahun 1981
diberlakukan terhadap para pihak yang
bersengketa (contracting parties).
Bahwa
dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie &
Brothers) tidak mendapat kesempatan yang
wajar untuk mengemukakan pembelaannnya ;
- PT. Jakarta dan MA menguatkan putusan PN. Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia.
Sengketa antara Keck Seng (s) Pte.
Ltd (Singapore) dan K.S. Edible Oil
(H.K) Ltd (Hongkong) vs. Hunt-Wesson Foods, Inc (USA)
- Sengketa ini berawal dari kontrak jual beli minyak kelapa sumatera antara Hunt-Wesson dangan Matthes & Portion sebagai broker Keck Seng Pte.Ltd (Penjual) ;
- Pada tanggal 21 April dilakukan perbaikan kontrak jual beli dan bertindak sebagai penjual adalah Keck Seng Edible Oil Ltd.
- Pada saat penjual (Keck Seng Edible Oil Ltd.) gagal melakukan penjualan, Hunt-Wesson mengajukan perkara tersebut ke badan arbitrase Asosiasi Arbitrase America (USA). Badan Arbitrase ini memutuskan bahwa Keck Seng Edible Oil Ltd. sebagai penjual gagal melaksanakan kewajibannya dan dikenakan pembayaran ganti rugi sebesar USD 252.000 ditambah bungan tahunan sebesar 7 % ;
- Hunt-Wesson kemudian meminta pelaksanaan putusan di Belanda (Pengadilan Rotterdam) karena Keck Seng mempunyai dana di Bank Belanda dan Pengadilan Rotterdam menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dilaksanakan ;
- Keck Seng Pte.Ltd dan Keck Seng Edible Oil Ltd mengajukan banding ke pengadilan tinggi Belanda:
- Pengadilan Tinggi Belanda menerima permohonan banding Keck Seng Pte.Ltd dan Keck Seng Edible Oil Ltd Serta menolak pelaksanaan putusan arbitrase ;
- Pertimbangan Pengadilan Tinggi Belanda menyatakan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase ditolak karena para pihak tidak berwenang membuat perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase dibuat antara Hunt-Wesson dan Keck Seng Pte.Ltd. Namun kemudian kedudukan Keck Seng Pte. Ltd digantikan oleh Keck Seng Edible Oil Ltd. Menurut PT Belanda Keck Seng Edible Oil Ltd tidak terikat dengan perjanjian arbitrase yang dibuat antara Hunt- Wesson dan Keck Seng Pte.Ltd.
Perkara antara Pemilik Galangan
Kapal Finlandia dengan Pencharter Kapal (Spanyol)
- Pada tanggal 21 Januari 1976 dilakukan perjanjian charter kapal (charter party) oleh pencharter kapal (spanyol) dan pemilik galangan kapal (finlandia) untuk mengangkut ikan beku sebanyak 600 ton ;
- Dalam salah satu klausula disebutkan denda keterlambatan sebesar USD 1800 per hari. Pengapalan mengalami keterlambatan 70 hari 4 jam ;
- Pihak pencharter kapal tidak bersedia membayar sewa kapal karena keterlambatan pihak galangan kapal ;
- Klausula arbitrase menunjuk proses arbitrase di London ;
- Pihak galangan kapal menunjuk Tuan Jhon di London sebagai wasitnya ;
- Tuan Jhon meminta kepada pihak percharter kapal untuk menunjuk wasitnya selama jangka waktu 21 hari. Pihak pencharter kapal tidak merespon permintaan tersebut sampai berakhirnya jangka waktu 21 hari ;
- Pemeriksaan dilakukan dengan arbiter tunggal dan diputuskan pencharter kapal harus membayar sewa kapal sebesar USD 121.650 ditambah bunga 8 % pertahun. Keputusan ini diberitahukan kepada pencharter kapal, tetapi yang bersangkutan tetp tidak merespon
- Dalam bantahannya di Mahkamah Agung Spanyol, pencharter kapal menyatakan bahwa putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan karena putusan itu dibuat tanpa kehadiran dirinya ;
- MA Spanyol dalam perkara ini menyatakan bahwa pemberitahuan sudah dilakukan secara pantas. Ketidakhadiran pencharter kapal pada pemeriksaan arbitrase tidak berdasar, melainkan kehendak sepihak untuk menghindari pemeriksaan ;
- Penolakan pencharter kapal atas pelaksanaan putusan arbitrase London, ditolak
Putusan MA No. 1205 K/Pdt/1990
antara E.D & F. MAN (SUGAR) Ltd vs.
Yani Haryanto
- Mahkamah Agung RI menolak pelaksanaan putusan Arbitrase gula di London yang menghukum Yani Haryanto membayar ganti rugi karena wanprestasi dalam kontrak jual beli gula.
- Yani Haryanto tidak melaksanakan kewajibannya membayar harga gula yang diimpornya;
- Menurut MA Perjanjian jual beli gula tersebut batal demi hukum, karena menurut ketentuan hukum Yani Haryanto tidak memiliki hak melakukan impor gula.
- Pihak yang berhak adalah Bulog.
- Jika putusan arbitrase dilaksanakan akan bertentangan dengan hukum di Indonesia.
- Pasal V ayat 2 Konvensi New York 1958 pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan umum.
- Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MARI No. 1 Tahun 1990 menyatakan putusan arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan di Indonesia jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Comments
Post a Comment