Kasus Sengketa Bisnis Internasional

Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited v. PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No.  4231  K/Pdt/1986.
  • PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO  gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan).
  • Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of  Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ;
  • PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond  (bank garansi) sesuai kontrak ;
  • Badan Arbitrase, Federation of Oils,  Seed  and  Fats Associations Ltd (London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib  membayar ganti rugi kepada Trading Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74.
  • Trading Corporation of Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase tersebut.
  • PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of  Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di London Inggris, sementara pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan  Pakistan. Menurut hakim azas timbal balik (resiprositas) yang  dimaksud dalam Keppres No. 34 Tahun 1981 diberlakukan terhadap para pihak yang  bersengketa (contracting parties).
Bahwa dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie & Brothers) tidak mendapat kesempatan yang  wajar untuk mengemukakan pembelaannnya ;
  • PT. Jakarta dan  MA menguatkan putusan PN.  Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia. 
Sengketa antara Keck Seng (s) Pte. Ltd (Singapore) dan K.S.  Edible Oil (H.K) Ltd (Hongkong) vs. Hunt-Wesson Foods, Inc (USA)
  • Sengketa ini berawal dari kontrak jual  beli minyak kelapa sumatera antara Hunt-Wesson dangan Matthes & Portion sebagai broker Keck Seng  Pte.Ltd (Penjual) ;
  • Pada tanggal 21 April dilakukan perbaikan kontrak jual  beli dan  bertindak sebagai penjual adalah Keck Seng  Edible Oil Ltd.
  • Pada saat penjual (Keck Seng  Edible Oil Ltd.) gagal melakukan penjualan, Hunt-Wesson mengajukan perkara tersebut ke badan arbitrase  Asosiasi Arbitrase America (USA). Badan Arbitrase ini memutuskan bahwa Keck Seng  Edible Oil Ltd. sebagai penjual gagal melaksanakan kewajibannya dan  dikenakan pembayaran ganti rugi sebesar USD 252.000 ditambah bungan tahunan sebesar 7 % ;
  • Hunt-Wesson kemudian meminta pelaksanaan putusan di Belanda (Pengadilan Rotterdam) karena Keck Seng  mempunyai dana di Bank Belanda dan  Pengadilan Rotterdam menyatakan bahwa putusan arbitrase dapat dilaksanakan ;
  • Keck Seng  Pte.Ltd dan  Keck Seng  Edible Oil Ltd mengajukan banding ke pengadilan tinggi Belanda:
  • Pengadilan Tinggi Belanda menerima permohonan banding Keck Seng  Pte.Ltd dan  Keck Seng Edible Oil Ltd Serta  menolak pelaksanaan putusan arbitrase ;
  • Pertimbangan Pengadilan Tinggi Belanda menyatakan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase ditolak karena para pihak tidak berwenang membuat perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase dibuat antara Hunt-Wesson dan  Keck Seng  Pte.Ltd. Namun kemudian kedudukan Keck Seng  Pte. Ltd digantikan oleh Keck Seng  Edible Oil Ltd. Menurut PT Belanda Keck Seng  Edible Oil Ltd tidak terikat dengan perjanjian arbitrase yang  dibuat antara Hunt- Wesson dan  Keck Seng  Pte.Ltd.
Perkara antara Pemilik Galangan Kapal Finlandia dengan Pencharter Kapal (Spanyol)
  • Pada tanggal 21 Januari 1976 dilakukan perjanjian charter kapal (charter party) oleh pencharter kapal (spanyol) dan  pemilik galangan kapal (finlandia) untuk mengangkut ikan beku sebanyak 600 ton ;
  • Dalam salah satu klausula disebutkan denda keterlambatan sebesar USD 1800 per hari. Pengapalan mengalami keterlambatan 70 hari 4 jam  ;
  • Pihak pencharter kapal tidak bersedia membayar sewa  kapal karena keterlambatan pihak galangan kapal ;
  • Klausula arbitrase menunjuk proses arbitrase di London ;
  • Pihak galangan kapal menunjuk Tuan Jhon  di London sebagai wasitnya ;
  • Tuan Jhon meminta kepada pihak percharter kapal untuk menunjuk wasitnya selama jangka waktu 21 hari. Pihak pencharter kapal tidak merespon permintaan tersebut sampai berakhirnya jangka waktu 21 hari ;
  • Pemeriksaan dilakukan dengan arbiter tunggal dan  diputuskan pencharter kapal harus membayar sewa  kapal sebesar USD 121.650 ditambah bunga 8 %  pertahun. Keputusan ini diberitahukan kepada pencharter kapal, tetapi yang  bersangkutan tetp tidak merespon
  • Dalam bantahannya di Mahkamah Agung  Spanyol, pencharter kapal menyatakan bahwa putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan karena putusan itu dibuat tanpa kehadiran dirinya ;
  • MA Spanyol dalam perkara ini menyatakan bahwa pemberitahuan sudah dilakukan secara pantas. Ketidakhadiran pencharter kapal pada pemeriksaan arbitrase tidak berdasar, melainkan kehendak sepihak untuk menghindari pemeriksaan ;
  • Penolakan pencharter kapal atas pelaksanaan putusan arbitrase London, ditolak
Putusan MA No. 1205 K/Pdt/1990 antara E.D & F. MAN (SUGAR)  Ltd vs. Yani  Haryanto
  • Mahkamah Agung  RI menolak pelaksanaan putusan Arbitrase gula  di London yang  menghukum Yani Haryanto membayar ganti rugi karena wanprestasi dalam kontrak jual  beli gula. 
  • Yani Haryanto tidak melaksanakan kewajibannya membayar harga gula  yang  diimpornya; 
  • Menurut MA Perjanjian jual  beli gula  tersebut batal demi  hukum, karena menurut ketentuan hukum Yani  Haryanto tidak memiliki hak melakukan impor gula. 
  • Pihak yang  berhak adalah Bulog. 
  • Jika putusan arbitrase dilaksanakan akan bertentangan dengan hukum di Indonesia. 
  • Pasal V ayat 2 Konvensi New York 1958 pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan umum. 
  • Pasal 3 ayat (3) dan  Pasal 4 ayat (2) Peraturan MARI No. 1 Tahun 1990 menyatakan putusan arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan di Indonesia jika  tidak bertentangan dengan ketertiban umum 

Comments

Popular posts from this blog

LINGKUNGAN DOMESTIK, ASING DAN INTERNASIONAL

STRATEGI HARGA INTERNASIONAL/GLOBAL

LATIHAN SOAL BISNIS INTERNASIONAL SEMESTER GENAP 2019