Posts

Strategi Adaptasi Budaya KFC di Pasar Tiongkok (China)

Persaingan dunia bisnis internasional di era globalisasi semakin berkembang pesat. Ini dibuktikan dengan adanya persaingan yang kompetitif diantara para aktornya yaitu perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs). Salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan makanan dan minuman yaitu KFC (Kentucky Fried Chicken). KFC merupakan salah satu perusahaan multinasional yang bergerak di bidang restoran cepat saji yang berpusat di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. KFC adalah rantai restoran cepat saji terbesar di dunia dengan produk khasnya ayam goreng (Deng, 2011). KFC merupakan salah satu anak cabang dari perusahaan Yum! Brands Inc, dalam hal unit-unit sistem memiliki sekitar 38.000 cabang restoran yang tersebar ke seluruh dunia, lebih dari 110 negara dan kawasan (Website Yum! Brands, 2012). Dari ke 110 negara tersebut yang menjadi salah satu tujuan ekspansi KFC adalah negara Tiongkok (China). Pada tahun 1990-an, industri makanan cepat saji di pasar Tiongkok mengalam...

Kasus Bisnis Internasional ACFTA

ACFTA, Delian Leaguage dan Power Transition  Oleh: Dion Maulana Prasetya (Koordinator Riset CEAS) Kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area – yang dimulai awal tahun 2010 – merupakan sebuah kebijakan yang strategis. Dari kesepakatan tersebut bisa lahir kebijakan fiskal bersama, seperti yang dilakukan Uni Eropa setelah melalui beberapa proses integrasi ekonomi. Namun, tidak menutup kemungkinan kesatuan kebijakan tersebut akan mengarah kepada integrasi regional yang lebih menyeluruh, termasuk politik. David Mitrany menyebut proses tersebut dengan ramifikasi.[1] Uni Eropa memulainya dengan kerjasama batubara dan baja (European Coal and Steel Community). Kerjasama itu kemudian mengalami ramifikasi – atau istilah Ernst Haas spill over – sampai saat ini telah menciptakan mata uang bersama. Jika mengacu pada Mitrany, tentunya ACFTA akan berdampak positif bagi perekonomian maupun keamanan Asia Tenggara. Dalam bidang perekonomian, terjalinnya ACFTA akan menciptakan pertumbuhan ekonomi ya...

Penyelesaian Sengketa kasus Dumping Kertas Indonesia-Korsel

Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga negara ekspor dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Berikut langkah-langkah penyelesaian kasus dumping ini.   Indonesia meminta bantuan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body(DSB) WTO dan melalui Panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan Korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikan dan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh menteri keuangan dan ekonomi nya pada tanggal 7 November 2003. Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelangg...

PERSENGKETAAN BEA MASUK ANTI-DUMPING PADA KERTAS IMPOR INDONESIA

Sumber: (www.tempo.co) Indonesia sebagai negara berkembang pada umumnya akan memilih suatu perusahaan domestik untuk disubsidi khususnya industri yang benar-benar menjadi ekspor Indonesia. Dan selain itu, Indonesia juga mengambil kebijakan ekonomi seperti penetapan batasan impor, hambatan tarif dan non tarif dan kebijakan lainnya. Sama seperti negara lainnya, Korea juga menetapkan kebijakan ekonomi anti dumping untuk melindungi industri domestiknya. Kali ini yang menjadi sasaran negara yang melakukan dumping adalah Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO yaitu kasus antara Korea Selatan dan Indonesia, dimana Korsel menuduh Indonesia melakukan dumping Woodfree Copy Paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas Korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingk...

Kasus Sengketa Perdagangan Internasional antara Indonesia - Pakistan

Image
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membawa masalah kebijakan pajak tinggi yang diterapkan Pakistan terhadap kertas duplex asal Indonesia ke forum Penyelesaian Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan Indonesia tidak lagi mau memenuhi undangan Pakistan untuk menyelesaikan masalah ini secara bilateral. "Pendekatan kepada kita, kita diundang untuk melakukan public hearing oleh mereka, kita sudah tidak terima. Karena kita tidak datang. Dengan demikian kita sudah kasih sinyal untuk melangkah ke WTO. File-nya saya cek dulu, nampaknya sudah (diajukan ke WTO) tetapi saya cek dulu," terang Bachrul saat ditemui usai rapat terbatas dengan jajaran menteri ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/04/2014). Menurut catatan Kemendag, kasus ini bermula sejak November 2011, Pakistan...

Kasus Anti Dumping Biodiesel antara Indonesia vs Uni Eropa

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengadukan Uni Eropa ke WTO menyusul pengenaan anti dumping produk biodiesel asal Indonesia oleh Uni Eropa. Produk biodiesel Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping sementara 2,8% hingga 9,6% oleh otoritas perdagangan Uni Eropa sejak setahun lalu. Sementara ini, keinginan Indonesia untuk membawa masalah ini ke sidang panel (dispute settlement) Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO tinggal menunggu waktu. Delegasi Indonesia sudah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup sambil menunggu negosiasi bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa. Seperti diketahui, awal Mei 2013 lalu produk turunan sawit yaitu biodiesel asal Indonesia kena anti dumping oleh Uni Eropa. Tercatat ada 4 dari 5 perusahaan di Indonesia dikenakan bea masuk tambahan saat akan ekspor ke Uni Eropa. Eropa menyimpulkan produk biodiesel asal Indonesia memiliki harga lebih murah bila dibandingkan produk biodiesel dari bahan lain, seperti dari minyak kedelai, matahari, ...

Perjanjian Perdagangan Bebas

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement)?   Adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif.   Apa manfaat pembentukan Free Trade Area/Agreement (FTA)?   FTA dibentuk karena memberikan manfaat kepada anggotanya, antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antar anggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif-insentif karena terbentuknya FTA. Trade diversion terjadi akibat adanya insentif penurunan tariff, misalnya Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula hanya dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand karena menjadi lebih murah dan berhenti mengimpor gula dari China.   Saat ini ada beberapa FTA yang melibatkan Indon...